Penyesuaian Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar Pada Awal Juni 2015

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar Pada Awal Juni 2015

11 Juni 2015
Penulis: Administrator

Pemerintah menyesuaikan tarif Jalan Tol Seksi Empat yang dikelola oleh PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar. Penyesuaian ini akan berlaku mulai 11 Juni 2015. Pemerintah menilai ruas tol tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
- PT Margautama Nusantara (MUN) adalah anak perusahaan PT Nusantara Infrastructure Tbk, yang menjadi induk perusahaan pengelolaan jalan tol. MUN melalui PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) adalah pemilik JTSE dengan kepemilikan saham sebesar 98,85%.

Ruas Jalan Tol Seksi Empat dengan panjang 11,57 Km yang dikelola oleh PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) mempunyai 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp. Tarif tol dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan, sesuai penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.
                    

Di 2014, jalan tol Seksi IV mencatat volume kendaraan 40.316 unit/hari. Selama bulan Januari-Mei 2015 jumlah kendaraan yang lewat sebesar 41.409 unit/hari. Dari jumlah tersebut sebanyak lebih kurang  89% adalah kendaraan Golongan I.

Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 Tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 66-68 Tentang Jalan Tol, di mana disebutkan bahwa: “Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan Formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).”

Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi BPJT. Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk Pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol, serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. 

Dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol akan tetap menarik bagi investor, baik dalam negeri maupun asing. Penyesuaian tarif saat ini merupakan yang ke tiga kalinya sejak Jalan Tol Seksi Empat diresmikan pada tanggal 26 September 2008, di mana penyesuaian sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Mei 2013.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 309/KPTS/M/2015, Tanggal 4 Juni 2015 mulai Tanggal 11 Juni 2015 Pukul 00.00 WITA, akan dilakukan penyesuaian (kenaikan) tarif tol untuk ruas jalan tol Seksi IV Makassar. Besaran kenaikan tarif saat ini sebesar 13-18 %, yang disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan. Perhitungan kenaikan ini sesuai dengan inflasi yang terjadi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar 13,20%.

Tarif tol masing-masing golongan kendaraan dan gerbang tol adalah sebagai berikut :
 
TARIF TOL LAMA (RP)
GERBANG
GOLONGAN KENDARAAN
GOL I
GOL II
GOL III
GOL IV
GOL V
TAMALANREA
7.500
11.000
15.000
18.500
22.000
BIRINGKANAYA
7.500
11.000
15.000
18.500
22.000
PARANGLOE
7.000
9.500
12.500
16.000
19.000
RAMP BIRA BARAT
4.000
5.500
7.500
9.500
11.500
RAMP BIRA TIMUR
4.000
5.500
7.500
9.500
11.500
 
TARIF TOL BARU (RP)
GERBANG
GOLONGAN KENDARAAN
GOL I
% NAIK
GOL II
% NAIK
GOL III
% NAIK
GOL IV
% NAIK
GOL V
% NAIK
TAMALANREA
8,500
13.33
12,500
13.64
16,500
10.00
21,000
13.51
25,000
13.64
BIRINGKANAYA
8,500
13.33
12,500
13.64
16,500
10.00
21,000
13.51
25,000
13.64
PARANGLOE
7,500
12.50
10,500
18.18
18,500
13.33
17,500
15.79
20,500
13.04
RAMP BIRA BARAT
4,500
12.50
6,500
18.18
8,500
13.33
11,000
15.79
13,000
13.04
RAMP BIRA TIMUR
4,500
12.50
6,500
18.18
8,500
13.33
11,000
15.79
13,000
13.04

Anwar Toha selaku Direktur Utama JTSE mengatakan, “Seiring dengan kenaikan tarif ini, PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan, di mana hingga kini memang pelayanannya sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)”. Anwar berharap, penyesuaian tarif tol ini akan mendorong kenaikan pendapatan sekitar 15%.

Untuk terus meningkatkan SPM dalam pelayanan di jalan tol ini, JTSE menerapkan prinsip “Operational Excellence” yang diterapkan di tiga area, yakni operasional, pelayanan dan perawatan.

Beberapa upaya dalam hal peningkatan fasilitas jalan tol yang telah dilakukan oleh pihak JTSE sebagai berikut:
  • Penambahan “Gardu Tandem” di gerbang-gerbang tol padat.
  • Pembangunan “Jembatan Tallo II” yang mulai dilaksanakan pada Mei 2015.
  • Perbaikan “Frontage Road” (Jalan Samping) merupakan jalan arteri yang terletak di sisi kiri dan kanan ruas jalan tol Seksi IV, yang berfungsi sebagai jalan lokal bagi  industri, pergudangan, dan masyarakat sekitar jalan tol, yang akan dilaksanakan pada Juni 2015.
  • Meningkatkan fasilitas Patroli pelayanan selama 24 jam, Unit pertolongan Ambulance dan Rescue, serta Derek Gratis keluar jalan tol.
  • Kepedulian terhadap: pendidikan masyarakat lokal (melalui program beasiswa), lingkungan (melalui bantuan fasilitas kebersihan), pemberdayaan masyarakat dan lingkungan (melalui program Bank Sampah), keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menyebrang jalan (melalui pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada Sta. 2+500).
  • Penerapan dalam penghargaan sertifikasi yang diraih berbasis International Organization for Standardization (ISO), yakni ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dalam peningkatan kualitas kinerja operasional dan pelayanan terbaik terhadap pelanggan.
 
 
Deden Rochmawaty, General Manager Corporate Affairs Nusantara Infrastructure, mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol secara berkala ini berhasil membuktikan komitmen PT Nusantara Infrastructure Tbk, sebagai entitas investor dan operator infrastruktur swasta terdepan di Indonesia, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dan para pemangku kepentingan.