PT BINTARO SERPONG DAMAI (BSD) MENERAPKAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM OVERDIMENSI & OVERLOADING ANGKUTAN BARANG

PT BINTARO SERPONG DAMAI (BSD) MENERAPKAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM OVERDIMENSI & OVERLOADING ANGKUTAN BARANG

02 May 2018
Author: Administrator

Tangerang (02/05) – Manajemen pengelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan. Penerapan ini diberlakukan sesuai kesepakatan dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Korps lalu lintas (KORLANTAS).
 
 Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa untuk meningkatan keselamatan pengguna jalan dalam memperpanjang umur teknik jalan, serta menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, perlu dilakukan pengawasan persyaratan teknis dan layak jalan bagi setiap kendaraan angkutan di jalan tol. Pihak pengelola Tol BSD selaku operator, memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, bagi setiap angkutan barang yang dinilai membawa muatan melebihi kapasitas (overdimensi & overloading).
 
Purwoto, Direktur Utama BSD Tol mengatakan, “manajemen Tol BSD mendukung penuh upaya pemerintah dalam upaya meningkatan aspek keselamatan dan pemeliharaan jalan, khususnya di jalan tol”. Purwoto menambahkan, pihaknya juga akan berupaya untuk mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL), sehingga tidak ada lagi persoalan yang sama ke depannya.
 
Sebagai langkah awal, pihak manajemen Tol BSD telah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan pelakukan pemasangan spanduk di area tol. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para pengguna jalan mengenai adanya penerapan peraturan tersebut, sekaligus untuk meningkatkan aspek kesadaran dalam berkendara bagi para pengguna jalan, khususnya supir angkutan barang yang sering membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.