Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Nusantara Infrastructure Tbk

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan  PT Nusantara Infrastructure Tbk

24 Agustus 2020
Penulis: Administrator

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT Nusantara Infrastructure Tbk diselenggarakan pada Rabu, 19 Agustus 2020 bertempat di Financial Club, Lantai 27-28, Graha CIMB Niaga, Jakarta. Kegiatan Rapat yang dihadiri oleh Direksi, Dewan Komisaris, perwakilan Biro Administrasi Efek (BAE), Notaris, Kantor Akuntan Publik (KAP) dan para pemegang saham ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur dan protokol pencegahan COVID-19. Manajemen melakukan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat, melakukan pengecekan suhu, menyelenggarakan rapid test serta mewajibkan seluruh peserta yang hadir menggunakan masker dan face shield selama acara berlangsung.
 
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2019, total aset Perseroan sebesar Rp.5.077.399.779.309,- (lima Triliun tujuh puluh tujuh Miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan Juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan Ribu tiga ratus sembilan Rupiah). Sementara Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp.143.813.655.548,- (seratus empat puluh tiga Miliar delapan ratus tiga belas Juta enam ratus lima puluh lima Ribu lima ratus empat puluh delapan Rupiah).
 
Rapat ini membahas delapan agenda dengan menyetujui beberapa hal berikut, antara lain:
 
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019. Selain itu, agenda pertama juga mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporannya dengan pendapat: “laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Nusantara Infrastructure Tbk dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
  
Agenda 2
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun  Buku  yang  berakhir  tanggal  31 Desember 2019  sebesar 143.813.665.548 (seratus empat puluh tiga Miliar delapan ratus tiga belas Juta  enam ratus enam puluh lima Ribu lima ratus empat puluh delapan Rupiah) dan dari laba tersebut sebesar Rp.1.438.136.556 (satu Miliar empat ratus tiga puluh delapan Juta seratus tiga puluh enam Ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) dialokasikan sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas. Sisanya disisihkan sebagai cadangan lainnya sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan termasuk pengembangan usaha, modal kerja, sosial dan pembagian dividen masa depan; sehingga untuk tujuan kepentingan Perseroan dan karena ekspansi Perseroan yang sedang berlangsung, Perseroan tidak akan membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan.  
 
Agenda 3
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan  Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
 
Agenda 4
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
 
Agenda 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II (”PUT II”) Perseroan:
Sejak 30 Juni 2020, dana yang diperoleh dari hasil PUT II adalah sebesar Rp. 495.007.262.800,- (empat ratus sembilan puluh lima Miliar tujuh Juta  dua ratus enam puluh dua Ribu  delapan Ratus Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
  • Biaya emisi sebesar Rp.8.793.900.148 (delapan Miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga Juta sembilan ratus Ribu seratus empat puluh delapan Rupiah); 
  • Sebesar Rp.292.940.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua Miliar sembilan ratus empat puluh Juta Rupiah) digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Entitas Anak Perseroan: PT Margautama Nusantara (MUN), dan selanjutnya dana tersebut digunakan oleh MUN sebagai setoran modal ke dalam Entitas Anak MUN: PT Makassar Metro Network (MMN), yang kemudian oleh MMN digunakan sebagai pendanaan untuk pelaksanaan proyek jalan tol di Makassar;
  • Sebesar Rp.63.490.000.000 (enam puluh tiga Miliar empat ratus sembilan puluh Juta Rupiah) digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam rangka pengembangan usaha, yang meliputi biaya pelaksanaan basic design dan studi kelayakan; dan
  • Sisa dana hasil PUT II sebesar Rp.129.783.362.652 (seratus dua puluh sembilan Miliar tujuh ratus delapan puluh tiga Juta tiga ratus enam puluh dua Ribu enam ratus lima puluh dua Rupiah) disimpan dalam bentuk deposito dan current account pada beberapa bank lokal.

 
Agenda 6
Menyetujui perubahan Penggunaan Dana Hasil PUT II Perseroan menjadi sebagai berikut: Dana yang diperoleh dari hasil PUT II sekitar 87% akan digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal ke dalam PT Margautama Nusantara (MUN), Entitas Anak Perseroan, dan selanjutnya dana tersebut akan digunakan oleh MUN sebagai setoran modal ke dalam PT Makassar Metro Network (MMN), Entitas Anak MUN, yang kemudian akan digunakan oleh MMN sebagai pendanaan untuk pelaksanaan proyek jalan tol di Makassar. Sisanya, yaitu sekitar 13% akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam rangka pengembangan usaha, yang termasuk tapi tidak terbatas pada biaya pelaksanaan basic design, studi kelayakan, dan biaya uji tuntas.
 
Agenda 7:
Menyetujui penyesuaian Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan dan untuk mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik. Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk mempersiapkan dan menandatangani akta-akta, dokumen, dan pendaftaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  

Agenda 8:
Menyetujui perubahan pengurus Perseroan, dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang baru adalah sebagai berikut:
 
Dewan Komisaris
 
  1. Bapak JOSE MA. KAMANTIGUE LIM sebagai KOMISARIS UTAMA;
  2. Bapak RODRIGO EMMANUEL FRANCO sebagai KOMISARIS;
  3. Bapak LETNAN JENDERAL (PURN) JOHNY J. LUMINTANG sebagai KOMISARIS INDEPENDEN; dan
  4. Bapak FARID HARIANTO sebagai KOMISARIS.
 
Direksi
 
  1. Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI sebagai DIREKTUR UTAMA;
  2. Bapak OMAR DANNI HASAN sebagai DIREKTUR;
  3. Bapak BENNY S. SANTOSO sebagai DIREKTUR;
  4. Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN sebagai DIREKTUR;
  5. Bapak DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA sebagai DIREKTUR;
  6. Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC sebagai DIREKTUR;
  7. Bapak CHRISTOPHER DANIEL CABRERA LIZO sebagai DIREKTUR; dan
  8. Bapak FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS sebagai DIREKTUR;

Sekilas Mengenai PT Nusantara Infrastructure Tbk
 
PT Nusantara Infrastructure Tbk (dengan kode saham META) adalah salah satu Perusahaan investor dan operator infrastruktur swasta terintegrasi di Indonesia yang berdiri sejak 2006 dan fokus dalam pengembangan bisnis Perusahaan yakni, pemilik dan pengelola jalan tol (Jakarta, Tangerang Selatan dan Makassar), jasa pengelolaan air bersih, bisnis pembangkit energi terbarukan dan jasa pelabuhan.
 
Di sektor jalan tol, Perusahaan antara lain memegang konsesi ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1 ruas Kebon Jeruk - Penjaringan, tol BSD ruas Pondok Aren - Serpong, dan tol MMN Makassar ruas Pelabuhan Soekarno Hatta – Pettarani, dan tol (PT Jalan Tol Seksi Empat - JTSE) ruas Tallo – Bandara Hasanuddin, Makassar. Perusahaan juga tengah fokus dalam pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani di Makassar.
 
Di sektor air bersih, Perusahaan memegang konsesi instalasi penyediaan air bersih di Cikokol, Tangerang dan di Medan. Sementara di sektor energi terbarukan, Perusahaan bergerak di bidang pengembangan, pembangunan, dan pengelolaan pembangkit tenaga listrik di Medan dan Pontianak. Untuk sektor jasa kepelabuhan, Perusahaan bergerak di bidang jasa pelabuhan, pergudangan, jasa bongkar di Pelabuhan Panjang, Lampung. 
 
Saat ini Nusantara Infrastructure dalam pengelolaan bisnis jalan tol, pengelolaan air bersih, pelabuhan telah memberikan layanan kepada lebih dari 102 juta pengguna jalan tol, 1.725 lps (4,5 juta m3/bulan) air bersih, dan 233 kapal dengan 1.923 ribu MT volume kargo dan 466 ribu pelanggan listrik di Wilayah UP3 Pontianak.
 
Untuk konfirmasi lebih lanjut mohon hubungi:
 
Deden Rochmawaty
General Manager Corporate Affairs
PT Nusantara Infrastructure Tbk
deden.rochmawaty@nusantarainfrastructure.com
Telp. (021) 515 0100