Tarif Baru Jalan Tol Seksi IV Makassar

15 Desember 2021
Penulis: Administrator
Sebelum melakukan penyesuaian tarif, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga telah melakukan penilaian dan evaluasi atas seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.