Perseroan Tidak Menaikkan Tarif Tol

17 Juli 2022
Penulis: Administrator
Sesuai dengan peraturan pemerintah, kebijakan penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) penyesuaian tarif untuk ruas tersebut Nomor 569/KPTS/M/2022 tentang penyesuaian tarif tol Ruas Pondok Aren-Serpong, ditetapkanlah kebijakan penyesuaian tarif untuk Tol BSD berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah dilakukan evaluasi oleh BPJT, tarif untuk tol BSD tidak mengalami perubahan atau tetap.