Penyesuaian Tarif Tol JTSE

Penyesuaian Tarif Tol JTSE

11 Juni 2015
Penulis: Administrator

Pemerintah menyesuaikan tarif Jalan Tol Seksi IV yang dikelola oleh JTSE, Makassar yang berlaku mulai 11 Juni 2015. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 309/KPTS/M/ 2015, Tanggal 4 Juni 2015 yang berlaku mulai 11 Juni 2015 pukul 00.00 WITA.

Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Anwar Toha selaku Direktur Utama JTSE berpendapat bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini, JTSE berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan, dimana hingga kini memang pelayanannya sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Besaran kenaikan tarif saat ini sebesar 13-18 % yang disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan.