Penyesuaian Tarif Baru Tol BSD dan Makassar

Penyesuaian Tarif Baru Tol BSD dan Makassar

06 April 2018
Penulis: Administrator

MUN melalui anak usahanya PT Bintaro Serpong Damai (BSD), PT Bosowa Margautama Nusantara (BMN) & PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) telah memberlakukan tarif baru untuk ruas tol Pondok Aren – Serpong (Tol BSD), Tol Makassar Seksi I & II (BMN), serta Tol Makassar Seksi IV (JTSE).
 
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan dan tingkat inflasi di masing-masing daerah. Jalan Tol Makassar Seksi IV (JTSE) lebih dahulu memberlakukan tarif baru di kelima ruasnya untuk seluruh golongan kendaraan sejak 6 Oktober 2017. Keputusan ini menyusul terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 741/KPTS/M/2017 tentang “Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Makassar Seksi IV”.
 
Untuk penerapan tarif baru di Tol BSD dan BMN dilakukan serentak mulai 8 Desember 2017. Tol BSD memberlakukan penyesuaian tarif baru yang diatur dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang “Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pondok Aren – Serpong”.
 
Dengan adanya penerapan tarif baru di ruas Pondok Aren – Serpong, secara otomatis memengaruhi transaksi di Gerbang Pondok Ranji yang juga mengalami penyesuaian. Sementara untuk Tol Makassar Seksi I & II, pemberlakuan tarif diberdasarkan pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 970/KPTS/M/2017 tentang “Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II” yang hanya berlaku untuk golongan kendaraan II,III, IV dan V saja.
 
Sementara tariff untuk golongan I tidak mengalami perubahan tarif. Untuk menginformasikan adanya penerapan tarif baru di Tol BSD & Makassar, manajemen masing-masing perusahaan telah melakukan edukasi dan sosialisasi untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya para pengguna tol mengenai penerapan tarif baru ini. Sosiasilasi dan edukasi dilakukan melalui pemasangan spanduk & poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang, kampanye melalui media sosial, pendistribusian release, sampai dengan menggelar konferensi pers sebelum penerapan tarif diberlakukan.