Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan BMN & JTSE

04 Maret 2015
Penulis: Administrator
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Pasal 8 ayat 2; menyatakan bahwa pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur. Pemeriksaan ini sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas kerja.