Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan BMN & JTSE

Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan BMN & JTSE

04 Maret 2015
Penulis: Administrator

Makassar, 4 Maret 2015 - Seluruh karyawan BMN & JTSE (baik karyawan operasional maupun back office) mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala. Kegiatan ini dilakukan untuk penanganan dan pencegahan dini terhadap penyakit akibat kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan.



Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Pasal 8 ayat 2; menyatakan bahwa pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur. Pemeriksaan ini sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas kerja.