Penetapan Tarif Baru Tol Makassar Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol
Penetapan Tarif Baru Tol Makassar Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol
10 May 2021
Author: Administrator
Makassar, 10 Mei 2021 – Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola dan operator Tol Makassar resmi telah memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 setelah pengoperasian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021. Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Pemberlakuan tarif baru di Tol Makassar tidak berlaku di semua gerbang tol, melainkan hanya berlaku di enam (6) gerbang tol saja, yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di Ruas Tol Seksi 1 (Pelabuhan) Seksi 2 dan 3 (Pettarani). Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru. Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, karena Jalan Tol Seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka. Sementara pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, Gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.
Pada hari ini, 10 Mei 2021, Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini.
Sejak awal pengoperasian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama. Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya. Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Berikut adalah peta gerbang tol yang memberlakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021:
Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka Panjang. Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani sebesar 2,3 triliun. Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol.
Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari. Sebagai informasi, volume lalu lintas di masa pandemi ini turun signifikan. Tahun 2020 penurunan terjadi hampir -50% selama 1 tahun jika dibanding situasi normal sebelum pandemi. Namun di tahun 2021 ini, angkanya sudah berangsur membaik namun masih jauh dibawah keadaan normal minus hampir mencapai -30%.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing. Seperti yang diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang. Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3 per-Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 00.00 WITA adalah sebagai berikut: