MULAI 31 JANUARI 2020, JALAN TOL RUAS PONDOK AREN - SERPONG AKAN MEMBERLAKUKAN PENYESUAIAN TARIF

29 January 2020
Author: Administrator
Purwoto, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) menjelaskan, “penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)”. Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60% (Tujuh Koma Enam Puluh persen).
Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren – Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut.
Ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai 2 gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid). Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun
berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol dengan maksud sebagai
pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia. Keputusan ini juga
sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap
menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.
Adapun tarif terbaru untuk Jalan Tol Pondok Aren – Serpong per 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB
adalah sebagai berikut:
Sehingga tarif tol di masing-masing gerbang sebagai berikut: