TATA KELOLA PERUSAHAAN
StruKtur TATA KELOLA PERUSAHAAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 2007 Bab I mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Perseroan selalu berupaya untuk menjamin agar hak-hak pemegang saham selalu dipenuhi serta memperlakukan semua pemegang saham secara setara.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa memiliki hak dan wewenang dalam mengendalikan kinerja Perseroan dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang atau
Anggaran Dasar.
RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan digunakan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan, dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan:
- Laporan Tahunan
- Laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya posisi keuangan akhir tahun buku mengenai kinerja keuangan Perseroan di tahun yang baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan dan pencapaiannya.
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (termasuk jika ada pergantian).
- Laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Usulan penggunaan laba bersih Perseroan.
- Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perseroan.
RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun buku selambatlambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. Sementara itu, RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Hasil RUPS Luar Biasa
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Terbatas PT Nusantara Infrastructure Tbk No. 25 Tanggal 18 Februari 2013
yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, menyetujui pengalihan kekayaan Perseroan berupa seluruh saham-saham milik Perseroan di dalam PT Bintaro Serpong Damai (“BSD”) dan PT Bosowa Marga Nusantara (“BMN”) kepada PT Margautama Nusantara (“MUN”) yang merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki sebanyak 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) oleh Perusahaan (“Transaksi”).
Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan rencana restrukturisasi Perseroan dengan menjadikan MUN sebagai induk perusahaan atas anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang pengelolaan jalan tol.
Hasil RUPS Tahunan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Terbatas PT Nusantara Infrastructure Tbk No. 87 Tanggal 24 Mei 2013 yang
dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
- Agenda Pertama:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2012 (dua ribu dua belas) yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2012. termasuk laporan tahunan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2012 (dua ribu dua belas) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan sesuai dengan laporannya Nomor: 366/1-N027/WSB -1/12.12 tanggal 28 Maret 2013 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. - Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2012 (dua ribu dua belas) sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan.
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2012 (dua ribu dua belas) yang berakhir pada tanggal 31 Desember
- Agenda Kedua:
Menyetujui laba bersih konsolidasi Perseroan tahun buku 2012 (dua ribu dua belas) sebesar Rp43.372.559.222 (empat puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) akan tetapi secara keseluruhan Perseroan masih membukukan akumulasi kerugian (defisit) sebesar Rp76.201.872.527 (tujuh puluh enam miliar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh Rupiah), sehingga laba bersih tersebut diperhitungkan dengan akumulasi kerugian, untuk itu Perseroan tidak akan membagikan dividen. - Agenda Ketiga:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2013 (dua ribu tiga belas) dan melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut. - Agenda Keempat:
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I). - Agenda Kelima:
Menyetujui Perubahan Penggunaan Dana hasil PUT I Perusahaan. - Agenda Keenam:
Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yaitu:
Menyetujui mengangkat Muhammad Ramdani Basri, selaku Direktur Utama Perseroan, Omar Danni Hasan, selaku Direktur Perseroan, John Scott Younger, OBE FICE, selaku Direktur Perseroan, Arsianto Poerwanto, selaku Direktur Perseroan, Darjoto Setyawan selaku Komisaris Utama Perseroan, Dr. David Emlyn Parry, BA,MSC,Ph.D selaku Komisaris Independen Perseroan dan Hartopo Soetoyo selaku Komisaris Independen Perseroan.
Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas) yang diselenggarakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan belas) susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Direktur Utama/Chief Executive Officer M. Ramdani Basri Direktur Danni Hasan Direktur Dr. John Scott Younger, OBE, FICE Direktur Arsianto Poerwanto Dewan Komisaris Komisaris Utama Darjoto Setyawan Komisaris Independen Dr. David Emlyn Parry Komisaris Independen Hartopo Soetoyo
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris (apabila diperlukan) sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya. - Agenda Ketujuh:
Menyetujui memberikan wewenang kepada pemegang saham utama dalam menentukan gaji dan tunjangan lain dari Dewan Komisaris Perseroan dan diusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menentukan jenis dan jumlah penghasilan setiap anggota Direksi Perseroan serta memberikan kuasa kepada Rapat Direksi untuk menetapkan tugas dan wewenang setiap anggota Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Persyaratan
Calon anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai akhlak dan moral yang baik
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab:
- Untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan , dan memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris bertugas untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi
- Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perseroan
- Memonitor efektivitas dari kegiatan GCG, pengelolaan Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal (Internal
Control) yang diimplementasikan oleh Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki wewenang sebagai berikut:
- Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan, Dewan Komisaris berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan.
- Dewan Komisaris berhak untuk memeriksa pembukuan, surat dan alat bukti lainnya.
- Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain.
- Dewan Komisaris berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
Ketentuan Masa Jabatan Dewan Komisaris
- Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana anggota Dewan Komisaris diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatan anggota Dewan Komisaris, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Jika sebelum masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir terdapat penggantian anggota Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris baru tersebut mempunyai jabatan selama sisa masa
jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya. - Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan Perundang-undangan yang berlaku, meninggal dunia atau diberhentikan karena keputusan RUPS.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Komisaris, maka pengisian jabatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah dan Komposisi Dewan Komisaris
Dewan Komisaris terdiri dari 3 (tiga) orang anggota termasuk seorang Komisaris Utama. Profil anggota komisaris dimuat dalam bab tersendiri dalam Laporan Tahunan ini (baca hal 32). Susunan Dewan Komisaris terdiri dari:
Nama | Posisi | Awal | Akhir |
Darjoto Setyawan | Komisaris Utama | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2017 |
David Emlyn Parry | Komisaris Independen | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2017 |
Hartopo Soetoyo | Komisaris Independen | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2017 |
Rapat Dewan Komisaris
Kegiatan Dewan Komisaris yaitu mengadakan rapat internal setiap waktu bilamana dianggap perlu. Hasil Rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam Risalah Rapat dan didokumentasikan dengan baik, termasuk jika terdapat perbedaan pendapat yang terjadi di dalam Rapat. Rapat Dewan Komisaris untuk tahun 2013 telah diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi
Selama tahun 2013 Dewan Komisaris dan Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali pertemuan dengan rata-rata tingkat kehadiran 94%.
Program Pengembangan Dewan Komisaris
Selama tahun 2013 Dewan Komisaris mengikuti berbagai program pelatihan, konferensi, seminar atau workshop, yang dilakukan secara mandiri dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian yang bersangkutan.
Hubungan Kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi
- Dewan Komisaris berhak memperoleh akses atas informasi Perseroan.
- Dewan Komisaris berhak memperoleh akses atas informasi Perseroan.
- Dewan Direksi bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan-laporan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris .
DEWAN DIREKSI
Dewan Direksi terdiri dari 4 (empat) orang anggota Direksi yang salah satunya sebagai Direktur Utama.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi
- Direksi harus menyusun pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan dalam bentuk Laporan Tahunan yang memuat antara lain Laporan Keuangan, laporan kegiatan Perseroan, dan laporan pelaksanaan GCG.
- Direksi harus memintakan persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan dan memintakan pengesahan RUPS atas Laporan Keuangan.
- Memastikan tersedianya Laporan Tahunan sebelum RUPS diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal Perseroan yang andal dalam rangka menjaga kinerja Perseroan serta memenuhi peraturan perundang-undangan.
Tugas
Tugas-tugas yang dilaksanakan Direksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan serta membuat program jangka panjang dan jangka pendek untuk dibicarakan dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Direksi bertugas mengendalikan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan kepentingan dari pemangku kepentingan.
- Direksi bertugas menyusun dan melaksanakan sistem manajemen risiko Perseroan yang mencakup seluruh aspek kegiatan Perseroan.
- Direksi bertugas memastikan kelancaran komunikasi antara Perseroan dengan pemangku kepentingan dengan memberdayakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
- Membuat perencanaan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Wewenang
Adapun wewenang Direksi dan Direktur Utama adalah:
- Direktur Utama berhak dan berwenang untuk bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perseroan.
- Direksi berwenang memberikan kuasa kepada komite yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugasnya atau kepada karyawan Perseroan untuk melaksanakan
tugas tertentu, akan tetapi tanggung jawab penuh tetap berada pada Direksi. - Apabila Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, maka dua orang anggota Direksi berhak dan berwenang
bertindak dan mengatasnamakan Direksi serta mewakili atau melakukan penyertaan modal ke dalam perusahaan lain, tindakan dua orang anggota Direksi tersebut
harus memperoleh persetujuan secara tertulis dari Direktur Utama. - Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berwenang untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu
harus memberikan surat kuasa, dalam mana diberi wewenang kepada pemegang kuasa itu.
Masa Jabatan dan Komposisi Dewan Direksi
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana anggota Direksi diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Jika sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir terdapat penggantian anggota Direksi, maka anggota Direksi baru tersebut mempunyai jabatan selama sisa masa jabatan anggota Direksi yang masih menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
Komposisi Direksi Perseroan hingga tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Nama | Posisi | Awal | Akhir |
Muhammad Ramdani Basri | Direktur Utama/Chief Executive Officer | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2013 |
Danni Hasan | Direktur | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2013 |
Dr. John Scott Younger, OBE, FICE | Direktur | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2013 |
Arsianto Poerwanto | Direktur | 24 Mei 2013 | RUPST 2018 Tahun Buku 2013 |
Rapat Dewan Direksi
Dewan Direksi mengadakan rapat internal setiap kali diperlukan. Risalah Rapat disusun oleh salah satu Direktur yang menghadiri rapat.
- Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bila mana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara.
- Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri rapat Direksi, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir dalam Rapat tersebut. - Berita acara Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh ketua rapat dan oleh seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat yang bersangkutan.
Program Pengembangan Dewan Direks
Selama tahun 2013 Dewan Direksi mengikuti berbagai program pelatihan, konferensi, seminar atau workshop, yang dapat disajikan sebagai berikut:
Direktur | Seminar atau Workshop |
|
Infrastructure Leaders Forum |
|
Dialogue Series |
|
Asia Pacific Economic Coperation 2013 (APEC 2013) |
|
|
Penetapan Renumerasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perseroan telah menetapkan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi dalam rangka pemenuhan tanggung jawabnya yang diukur berdasarkan tingkat pengalaman, pengetahuan, dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Jumlah remunerasi ditetapkan berdasarkan tingkat kesehatan Perseroan dan pencapaian target yang ditetapkan, dimana jumlah tersebut diusulkan dan diputuskan oleh Dewan Komisaris sesuai kewenangan yang diberikan oleh RUPS. Untuk tahun 2013, Perseroan menetapkan jumlah total paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebesar Rp7.699.050.000.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Perseroan telah menunjuk Dahlia Evawani, sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada tanggal 30 Juli 2013. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK, Sekretaris Perseroan berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, otoritas pasar modal dan pihak terkait lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan;
- Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
- Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Otoritas Pasar Modal dan masyarakat;
- Menyiapkan Daftar Khusus yang berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam
Perseroan maupun afiliasinya yang antara lain mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis dan peranan lain
yang menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan; - Membuat Daftar Pemegang Saham termasuk kepemilikan 5% atau lebih;
- Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan RUPS.
Program Kerja 2013
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dalam penyampaian informasi yang bersifat material kepada
seluruh pemangku kepentingan secara tepat waktu, akurat, dapat dipertanggungjawabkan dengan selalu
mengedepankan prinsip keterbukaan. Adapun kegiatan yang telah dijalankan sepanjang tahun 2013 ini meliputi:
- Menyelenggarakan pelaksanaan RUPS Luar Biasa
- Menyelenggarakan pelaksanaan RUPS Tahunan
- Menyelenggarakan pelaksanaan Paparan Publik Tahunan
- Penyampaian Laporan Tahunan yang diaudit dan Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Menghadiri Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris sekaligus membuat risalah hasil rapat.
- Menjadi koordinator untuk semua kegiatan Komite Audit
- Melakukan pelaporan kepatuhan kepada regulator
- Melakukan keterbukaan informasi atas setiap aksi korporasi yang dilakukan anak perusahaan Perseroan
- Menjalin komunikasi dengan OJK, Self Regulatory Organzation (SRO) (BEI, KSEI, KPEI) dan pihak terkait lainnya
Profil Sekretaris Perusahaan
Membantu proses merger Perseroan pada tahun 2006, Dahlia Evawani memulai karirnya di Perseroan sebagai Corporate Secretary Administration. Seiring dengan meningkatnya bisnis Perseroan yang ditandai dengan bertambahnya sektor Perseroan di bidang infrastruktur, yang dilakukan dengan berbagai corporate action seperti right issue, stock split, refinancing, merger dan akuisisi, karir Eva ikut menanjak sebagai Senior Corporate Secretary Administration.
Berbekal pengalaman ikut serta dalam berbagai corporate action dan pengalaman kerja sebelumnya khususnya pada ABN Amro Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada Juli 2013 Eva dipercaya oleh Perseroan untuk menjabat sebagai Corporate Secretary sampai dengan saat ini.