Tata kelola perusahaan
Audit Internal
Peran dan tanggung jawab Auditor Internal Perseroan diatur dalam Piagam Auditor Internal yang telah diperbaharui pada tanggal 11 Agustus 2011 dan disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Piagam ini telah sesuai dengan peraturan yang disyaratkan oleh Bapepam-LK, yang secara umum mencakup Misi Perseroan, Lingkup Pekerjaan, Independensi Posisi dan Struktur, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kewenangan, Kualifikasi, Kode Etik, dan Pelaksanaan Audit Standar.
Unit Internal Audit bertanggung jawab dan memberikan laporan kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
Piagam Audit Internal
Audit Internal menjalankan fungsinya dalam melakukan proses audit terhadap pemastian berjalannya sistem operasional Perseroan berdasarkan Piagam Audit Internal yang telah dibentuk pada tahun 2011. Piagam Audit Internal yan g mengatur tentang pedoman kerja Unit Audit Internal telah dibuat dalam buku panduan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Tugas:
Cakupan tugas dari Departemen Internal Audit adalah untuk menetapkan apakah jaringan pengorganisasian dari proses-proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola, sebagaimana dirancang dan dilaksanakan oleh manajemen adalah memadai dan berfungsi secara baik untuk memastikan bahwa:
- Semua resiko yang ada telah diidentifikasi dan dikelola secara memadai
- Interaksi antara Departemen Internal Audit dengan berbagai satuan pengelola (governance Group) berlangsung sesuai yang dibutuhkan
- Semua informasi mengenai keuangan, manajerial dan kegiatan operasional yang penting disajikan secara akurat, dapat dipercaya dan tepat waktu
- Semua tindakan pegawai sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur dan ketentuan hukum maupun peraturan perundangundangan yang berlaku
- Semua sumber daya didapatkan secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan diproteksi secara memadai
- Semua tindakan pegawai sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur dan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Semua sumber daya didapatkan secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan diproteksi secara memadai
- Semua program, rencana, dan tujuan Perseroan dapat tercapai
- Kualitas dari proses pengendalian Perseroan telah disempurnakan secara berkala
- Semua hal mengenai ketentuan hukum dan regulasi yang berdampak terhadap Perseroan telah diketahui dan diantisipasi secara memadai.
Tanggung Jawab:
Audit bertanggung jawab untuk:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan yang telah disetujui, termasuk penugasan khusus atau proyek yang diminta oleh manajemen atau Komite Audit.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
6. Bekerja sama dengan Komite Audit - Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan internal audit yang dilakukannya
- Selalu menginformasikan kecenderungan perkembangan dan praktek yang berhasil dalam bidang internal audit kepada Komite Audit
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kegiatan dari Divisi Audit Internal Perseroan di tahun 2013 difokuskan untuk mengevaluasi kinerja Perseroan terhadap penanganan masalah sistem dan prosedur. Rencana audit yang telah disusun dimaksudkan untuk mengelola dan mengendalikan setiap risiko yang telah terjadi agar dampak negatifnya bisa ditekan hingga seminimal mungkin. Setiap hasil temuan audit internal dibahas dan didiskusikan serta ditindaklanjuti secara seksama untuk memastikan temuan tidak terulang serta menindaklanjuti temuan positif.
Selama tahun fiskal 2013, Audit Internal telah melaksanakan 4 (empat) audit.
Auditor Eksternal
Akuntan Perseroan ditunjuk oleh Direksi. Auditor Eksternal harus independen dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris dan pihak yang berkepentingan di Perseroan wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi Akuntan Perseroan sehingga memungkinkan Akuntan memberikan pendapatnya tentang kewajaran, azas ketaatan, dan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan selama 2 (dua) periode terakhir dilakukan oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Akuntan Perseroan adalah E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, CPA telah melakukan audit Laporan Keuangan sebanyak 2 kali periode.
Dalam melaksanakan tugasnya, Akuntan Perseroan wajib memberitahu bila ada kejadian di Perseroan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (member of BDO) sudah melakukan dua kali audit Laporan Keuangan untuk tahun 2012 dan 2013.
Untuk jasa lain yang diberikan akuntan selain jasa audit Laporan Keuangan Tahunan adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Beserta Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim pada Tanggal 30 Juni 2013 dan Periode Enam Bulan Yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Tidak Diaudit).
- Laporan Akuntan Independen pada tinjauan atas Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 30 Juni 2013 PT Nusantara Infrastructure Tbk dan Anak Perusahaan.