Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyatakan Nusantara Infrastructure masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) periode I-2015, dan memenuhi kriteria efek syariah.
Daftar Efek Syariah ditetapkan oleh OJK secara berkala berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahun dari seluruh emiten. Saham-saham yang masuk DES dapat dijadikan portofolio efek bagi manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, investor institusi, dan investor perorangan yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.